Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies Baswedan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 09 Desember 2019 18:26 WIB
Ade Armando. (Foto : iNews.id)
Share :

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yusri mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa saksi dari pihak pelapor maupun Ade Armando tersebut.

"Saksi pelapor sudah dilakukan (pemeriksaan-red), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2019).

Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. Jika sesuai dengan laporan, kasus akan naik ke tingkat penyidikan.

"Iya, gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," tuturnya.

Sekadar diketahui, dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Ia mempermasalahkan postingan foto meme Anies yang di lakukan Ade Armando.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya