Laporan itu dilakukan pada, Jumat 1 November 2019 malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Baca Juga : Penuhi Panggilan Polisi, Ade Armando Akan Jelaskan Asal Usul Meme Anies Joker
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Dicecar 16 Pertanyaan, Ade Armando Bantah Edit Foto Jadi Meme 'Anies Joker'
(Erha Aprili Ramadhoni)