Bea Cukai Kudus Sita Hampir 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Dua Pekan

, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2019 18:53 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai
Share :

KUDUS – Wujud keseriusan Bea Cukai Kudus dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dibuktikan dengan dilaksanakannya penindakan rokok secara terus menerus. Bea Cukai Kudus berkomitmen memberantas rokok ilegal selama periode Januari hingga November 2019, sudah ada belasan juta rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno mengungkapkan bahwa pada Rabu 20 November 2019, petugas kembali mendapati dua bangunan di wilayah Jepara yang diduga sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Pada kedua bangunan tersebut ditemukan rokok ilegal sebanyak 328.200 batang. Selain itu, petugas juga menemukan 12.420 keping pita cukai yang diduga palsu.

Penindakan terus berlanjut, pada Kamis 28 November 2019. Petugas Bea Cukai menyita rokok ilegal pada empat bangunan di Desa Robayan, Jepara sejumlah 915.736 batang. Rokok tersebut berupa batangan dan dalam bentuk kemasan siap edar.

Kemudian, pada Senin 2 Desember 2019, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus yang sedang menuju ke Semarang. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 128.000 batang rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai,” jelas Iman.

Iman menambahkan, penindakan tersebut guna memastikan pasar dalam negeri diisi oleh produk legal dan resmi dari para pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan di bidang cukai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya