TANJUNGBALAI- Bea Cukai Teluk Nibung dan Bareskrim gelar konferensi pers penindakan narkotika dengan barang hukti berupa 37kg sabu, di kantor Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
I Wayan Sapta Dharma, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memberikan keterangan terkait penindakan Bersama upaya penyelundupan tersebut.
“Penangkapan barang haram ini terjadi pada tanggal 5 Desember 2019. Tim gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan modus penjemputan dari kapal ke kapal (ship to ship) yang dibawa masuk dari Malaysia menggunakan sampan motor menuju Sumatera Utara,” ungkapnya.
Pelaku mengangkut sabu seberat 37 kilogram menggunakan tas ransel, kardus makanan, dan karung. Selain sabu, ditemukan pula 150 butir pil jenis Yaba.
Dari penindakan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan inisial RY, AL, ZL, dan BM dengan barang bukti berupa 37kg sabu. Keempat tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.