Nelayan Perantara Suap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 20:05 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Abu Bakar dijatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurunga .

Hakim berkesimpulan bahwa Abu Bakar terbukti bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Baca Juga: Gubernur Kepri Non-aktif Didakwa Terima Suap 11 Ribu Dolar Singapura Terkait Izin Reklamasi

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya