Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Abu Bakar dijatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurunga .
Hakim berkesimpulan bahwa Abu Bakar terbukti bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
(Arief Setyadi )