JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara terhadap seorang nelayan bernama Abu Bakar. Abu Bakar merupakan perantara suap untuk mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Selain divonis penjara, Abu Bakar juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp50 Juta subsidair tiga bulan kurungan. Hakim berkesimpulan Abu Bakar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga: Pengusaha Kock Meng Didakwa Menyuap Gubernur Kepri Terkait Izin Reklamasi
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim menganggap bahwa perbuatan Abu Bakar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Abu belum pernah dihukum, berterus terang di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Abu Bakar dijatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurunga .
Hakim berkesimpulan bahwa Abu Bakar terbukti bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng menyuap Nurdin Basirun sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Suap itu berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
(Arief Setyadi )