Operasi Gempur, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 20:15 WIB
Foto: Dirjen Bea Cukai
Share :

MALANG – Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan ratusan ribu rokok ilegal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Malang pada akhir November hingga awal Desember 2019.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan pihaknya berhasil menindak 415.600 batang rokok ilegal di kecamatan Poncokusumo dan 44.320 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di kecamatan Tirtoyudo, pada Jumat 22 November 2019.

Operasi terus berlanjut, pada Sabtu (28-11) petugas kembali menyita 64.400 batang rokok ilegal dari kecamatan Ampelgading setelah melakukan penyisiran di wilayah tersebut.

Rudy menyampaikan bahwa informasi yang diterima petugas terkait peredaran rokok tersebut berasal dari aplikasi Bea Cukai Malang. “Informasi mengenai penjualan rokok ilegal tersebut salah satunya didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat serta berkat adanya aplikasi SIROLEG,” ujarnya.

Kemudian, pada Kamis 2 Desember 2019, Bea Cukai Malang kembali menindak rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 92.100 batang dari tiga kecamatan, yakni kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Bululawang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya