Pelaku kemudian mencabuli korban dalam kondisi rumah kosong dan lingkungan sekitar sepi. Setelah puas pelaku membiarkan korban pulang ke rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian ke keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 4 Desember. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti kuat perbuatan pelaku,” kata Bambang, seperti dilansir dari KRJogja.com, Selasa (10/12/2019).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Awaludin)