Sejumlah Negara di Asia Sudah Berikan Hukuman Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 07:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA – Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo mengucapkan hal itu di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019. Jokowi mengatakan hukuman mati bagi penilap uang negara bisa saja diterapkan asalkan ‘rakyat berkehendak.’

Pernyataan Kepala Negara kontan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, setelah menjadi headline media massa di tanah air. Namun demikian, sebagian kalangan menganggap ini isu hukum mati koruptor menjadi perdebatan klasik yang tidak kunjung usai. Karenanya, penerapan eksekusi sangat dinantikan.

Jika ditilik lebih dalam, Indonesia telah memiliki payung hukum yang memungkinkan mengganjar hukuman mati bagi koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca juga: 3 Hal Ini Dinilai Akan Mengganjal Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya, maka pelakunya bisa dihukum mati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya