Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa Pasal Berlapis

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 18:52 WIB
Luthfi pembawa bendera merah putih saat demo di DPR jalani sidang perdana (Foto : Okezone.com/Sarah)
Share :

JAKARTA - Luthfi Alfiandi demonstan pembawa bendera merah putih yang sempat viral di media sosial mendapatkan dakwaan berlapis karena dugaan kekerasan dan melawan aparat negara yang sedang menjalankan tugas.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra menjerat Lutfi dengan pasal berlapis yakni Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 mengatur pidana bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun empat bulan.

Ia menyebut pada saat itu polisi berusaha membubarkan Lutfi dan peserta unjuk rasa pukul 18.30 WIB. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi dan demonstran lainnya datang kembali ke belakang Gedung DPR dengan jumlah yang lebih banyak.

“Mereka melakukan demo disertai penyerangan kepada kepolisian dengan melempar batu, botol air mineral, petasan, dan kembang api,” ucap Andri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Adapun, Pasal 214 ayat 1 berbunyi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya