Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Didakwa Pasal Berlapis

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 18:52 WIB
Luthfi pembawa bendera merah putih saat demo di DPR jalani sidang perdana (Foto : Okezone.com/Sarah)
Share :

Pasal 170 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman beragam mulai dari maksimal 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun.

Baca Juga : Ini Penjelasan Nadiem Makarim soal Sistem Asesmen Pengganti UN

Sedangkan, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Sekadar diketahui sidang Luthfi akan dilanjutkan pada 18 Desember 2019 dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya