Modus Pura-Pura Salat, Residivis Nyolong di Masjid

Kuntadi, Jurnalis
Senin 16 Desember 2019 23:29 WIB
Ilustrasi
Share :

“Kita tangkap di rumahnya dan langsung kita bawa ke Yogyakarta,” jelas Nuri, Senin (16/12/2019).

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, barang-barang hasil curian ini dijual di wilayah Gejayan, Sleman. Saat ini polisi masih melakukan pencarian. Hasil penjualan ini dipakai oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“HP dan laptop itu dijual di Gejayan, sedangkan kameranya di Madiun,” jelasnya.

Tersangka ini merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Dia baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan Magetan, dengan catatan bebas bersyarat. Dia terseret kasus pencurian, sebagai penadah barang-barang curian.

“Dia baru sebulan keluar LP dengan status bebas bersyarat,” jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya