BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).
Pria yang juga penjaga kos tempat korban Wina tinggal itu ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah melarikan diri. Pria kelahiran Sumatera Selatan itu diduga aktor utama dalam pembunuhan mahasiswi semester V Universitas Bengkulu (Unib) itu.
Pardi ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.
''Penjaga kos sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan saat ini DPO,'' kata Kapolres kota Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bengkulu Diduga Dilatarbelakangi Dendam