Akumobil menjanjikan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.
Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan uang (refund) milik para korban.
Baca Juga : Kasus Penipuan Akumobil, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Motor Sports
Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Direktur Utama Akumobil Bryan Jhon sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya adalah Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional dan MI Direktur HRD. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : Dirut Akumobil Janji Cicil Rp1 M per Bulan, Korban Pertanyakan Mekanismenya
(Erha Aprili Ramadhoni)