Polisi Bongkar Prostitusi PSK di Bawah Umur Berkedok Kafe

, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 10:31 WIB
Ilustrasi prostitusi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan pemilik kafe ditetapkan sebagi tersangka dugaan mempermudah perbuatan cabul.

Baca juga: Dua Pelajar SMA Makassar Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Tantenya 

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 296 KUHP tentang Mempermudah Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun sampai satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.

Polres Blitar masih melakukan pemeriksaan terhadap para PSK yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Polisi juga sedang mendalami dan memeriksa izin tempat itu.

Baca juga: 3 WNA dan 2 Perempuan Indonesia Ditangkap Satpol PP dalam Keadaan Nyaris Bugil 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya