"Kalau normal, harus ditangani sifatnya persuasif saja, ditanya disadarkan jangan diproses (hukum), tapi dibina," ucapnya.
Namun, jika pria tersebut diketahui mengalami gangguan jiwa, maka diharuskan dibawa ke psikiater, kemudian diberikan perawatan.
"Kalau sakit dibawa ke ahli jangan dibiarkan malah bakal menjalar ke mana-mana dan akhirnya ada yang ikut karena ini enggak dipermasalahkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )