Tersangka Pembunuh Mahasiswi Bengkulu Meninggal Dunia

Demon Fajri, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 01:15 WIB
Pardi, tersangka pembunuh mahasiswi Bengkulu Wina Mardiani meninggal dunia (Foto: Demon Fajri)
Share :

Tubuh mahasiswi asal Desa Medan Jaya yang ditemukan terkubur itu masih mengenakan hijab, celana dan baju serta dalaman. Perempuan kelahiran 1999 itu, mengenakan baju dan hijab berwarna pink, celana pendek di bawah lutut berwarna hitam.

Tidak hanya itu, Wina juga masih mengenakan dalaman. Saat ini, pakaian yang dikenakan Wina sudah diamankan aparat kepolisian untuk dijadikan barang bukti. Di bagian leher anak pertama dari tiga bersaudara itu terdapat bekas jeratan tali dengan posisi lidah tergigit. Selain itu, salah satu kuku tangan mahasiswi semester V ini copot.

Selain itu, polisi telah menetapakan WL (27) satu dari dua terduga pelaku sebagai tersangka. Terduga tersangka WL dan Y sebelumnya telah diamankan di Mapolres kota Bengkulu, pada Selasa 10 Desember 2019. WL diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Wina.

WL yang diketahui warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu berperan sebagai penadah sepeda motor jenis matik merek Honda Scoopy, bernomor polisi BD 6425 NU, milik korban Wina Mardiani, mahasiswi semester V, Unib.

Selain itu, pada Senin 16 Desember 2019, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menetapkan Pardi (29) bin Suhaila sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Bengkulu, Wina Mardiani (20).

Pria yang tak lain penjaga kos tempat korban Wina Mardiani tinggal tersebut ditetapkan DPO, setelah sepekan sejak terduga tersangka melarikan diri. Terhitung sejak Minggu 8 Desember 2019 hingga Minggu 15 Desember 2019.

Di mana, pria kelahiran desa Tanjung Alam kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, diduga sebagai aktor utama dan eksekutor dalam dugaan pembunuhan mahasiswi semester V Unib.

Pria 29 tahun itu juga ditetapkan tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Di mana Pardi melanggar Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.

Penetapan tersangka dan DPO tersebut berdasarkan, LP/B-1388/XII/2019/BKL/RES BKL, tanggal 8 Desember 2019.

Pada Kamis 19 Desember 2019 atau dua hari setelah ditetapkan DPO, tim penyidik Satreskrim Polres kota Bengkulu berhasil mengamankan Pardi bin Suhaila tersangka pembunuh mahasiswi Unib, Wina Mardiani.

Pria 29 tahun itu berhasil diamankan di daerah tanah kelahirannya, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pardi diamankan setelah diketahui ingin menghabisi nyawanya sendiri, dengan cara bunuh diri. Di mana penjaga kos, korban mahasiswi semester V itu melukai dirinya dengan senjata tajam (Sajam), di bagian perut sebelah kiri.

Akibatnya, Pardi mengalami luka robek cukup besar di bagian perut sebelah kiri. Tidak hanya itu, Pardi juga ingin menghabisi nyawanya dengan cara gantung diri, dengan seutas tali. Hal tersebut ditandai adanya bekas luka jeratan di bagian leher Pardi.

Pardi sempat dirujuk ke salah satu rumah sakit di kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Pardi dirujuk dengan menggunakan mobil ambulans milik dinas kesehatan Kabupaten Empat Lawang.

Kondisi Pardi, saat itu belum sadarkan diri. Meskipun demikian, Pardi telah mendapatkan perawatan medis secara intensif. Sebelumnya, Pardi sempat dirawat di salah satu puskesmas di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

Setelah mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, beberapa jam kemudian, pada Kamis 19 Desember 2019, siang, eksekutor pembunuh Wina ini dirujuk ke rumah sakit Bhayangkara Bengkulu.

Hingga Jumat 20 Desember 2019, pagi, Pardi masih mendapatkan perawatan di ruang IGD RS Bhayangkara Bengkulu. Selain itu, kondisi Pardi belum sadarkan diri. Tidak kurang dari dua pekan melarikan diri, pria kelahiran 21 Maret 1990 itu sempat bersembunyi di dalam hutan daerah, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Usai bersembunyi di dalam hutan penjaga kos korban Wina Mardiani tersebut, bersembunyi di salah satu rumah kakaknya di daerah Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya