JAKARTA - Ciptakan perlakuan perpajakan yang adil dalam melindungi industri kecil dan menengah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Hal ini juga untuk menjawab permintaan dari beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017 atau tumbuh sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.
Untuk menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.
Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Namun demikian pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).
Selanjutnya pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen.