BOGOR - Polres Bogor membongkar praktik kawin kontrak yang kembali marak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan empat pelaku dan enam korban dalam operasi itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ahmad Mukri Aji turut angkat bicara mengenai fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak. Menurutnyam, kawin kontrak hukumnya haram, sehingga para pelakunya bisa dikategorikan telah melakukan perzinahan.
"Kita semua ulama sepakat ini haram, tetap (dianggap melakukan) zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ahmad, dikutip dari laman iNews.id, Selasa (24/12/2019).
Dewan Pimpinan MUI kata dia, sudah mengeluarkan fatwa tentang kawin kontrak sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Dirinya pun mengapresiasi kinerja Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat di Puncak, Kabupaten Bogor.