"Para ulama mengapresiasi tindakan cepat Polres Bogor dan Forkopimda semuanya kompak. Nikah bukan hanya seminggu, tapi muabath tidak temporer," terang akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah ini.
Aparat Polres Bogor telah mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K.
Sementara enam korbannya merupakan wanita dewasa masing-masing berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR. Polisis sebenarnya mulai menyelidiki fenomena kawin kontrak ini sejak Kamis, 19 Desember 2019 lalu, tepatnya di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari warga setempat, pada Jumat, 20 Desember 2019, Polres Bogor menangkap para pelaku di sebuah vila yang berlokasi di Desa Cibeureum, saat melakukan proses ijab kabul dalam rangka kawin kontrak.
(Rizka Diputra)