Selanjutnya ungkap kasus senjata rakit ilegal produksi Lumajang. Dimana tidak punya legalitas ijin perdagangan maupun perakitan senjata, sudah ada 250 senjata yang tersebar di wilayah Indonesia sejak tahun 2015, yang dilakukan tersangka AH.
Disusul pengungkapan kasus tindak pidana penyelewengan pengangkutan dan atau tata niaga BBM tanpa izin. Dalam kasus ini ada 6 tersangka yang setiap minggunya sebanyak tiga kali membeli atau mengangkut BBM bersubdi dari SPBU Blega, setiap kali mengangkut sebanyak 15 Ton.
Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama satu tahun, sehingga BBM bersubsidi yang telah terangkut sebanyak 2.160 Ton. Menurut keterangan bahwa BBM bersubsidi ini telah dijual kepada industri diantaranya di wilayah Sampang dan Sumenep.
"Lalu ungkap kasus Supercar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, yang melaksanakan operasi dan menyita Supercar dari wilayah Surabaya dan Malang," tandas Luki.
(Khafid Mardiyansyah)