Sementara itu, Kombes Hendri memaparkan, terungkapnya sindikat ini berawal dari tindak lanjut mereka atas laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya seseorang yang memiliki narkoba di Jalan Sei Besitang, Kota Medan, pada 18 Desember 2019.
Dari informasi itu, pihaknya menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IIL dengan barang bukti satu tas ransel berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu itu dimasukkan dalam bungkusan teh china merek Guanyinwang.
(Erha Aprili Ramadhoni)