Setelah proses penyelidikan selama lebih dari sebulan, pada Desember DPR AS menyetujui dua dakwaan pemakzulan terhadap Trump: penyalahgunaan kekuasaan dan tuduhan menghalangi Kongres. Usai melalui pemungutan suara, 230 anggota DPR AS setuju bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaan dan harus dimakzulkan, berbanding 197 yang menolak. Proses pemakzulan itu dianggap sangat partisan karena DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat, dengan semua anggota DPR Partai Republik menyatakan menolak pemakzulan.
Dengan hasil tersebut, Trump menjadi Presiden AS ketiga yang dimakzulkan setelah Andrew Jackson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998.
Joe Biden. (Reuters)
Namun, proses pemakzulan ternyata tidak selesai sampai di situ. Setelah pemungutan suara, DPR AS akan membawa perkara ini ke Senat AS yang akan melakukan sidang pemakzulan. DPR harus memilih seorang “manajer DPR” yang akan berperan sebagai jaksa dalam persidangan tersebut dan mengajukan tuntutan kasus pemakzulan terhadap Trump di Senat.
BACA JUGA: Presiden Trump Dimakzulkan DPR AS, Ini yang Akan Terjadi Setelahnya
Dalam sidang yang akan digelar, kemungkinan pada 2020, anggota Senat AS akan bertindak sebagai juri, anggota DPR sebagai jaksa, dan Pimpinan Mahkamah Agung, yang saat ini dijabat oleh John Roberts sebagai hakim ketua persidangan.
Aturan selama persidangan, sejumlah saksi akan dipanggil, bukti-bukti apa saja yang akan diajukan, dan berapa lama persidangan akan berlangsung, sepenuhnya diserahkan kepada Senat AS. Jika ada suara seimbang mengenai bukti dan saksi, maka hakim ketua yang akan menjadi suara penentu.