JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Executive Vice President Comercial Director PT Perkebunan Negara (PTPN) Holding, Madya B Prastyawan, Kamis (26/12/2019).
Berdasarkan informasi dari Tim Humas KPK, Madya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III. Tiga tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU), mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO)
Dalam perkara ini, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang akan digarap Pieko.
Pieko sendiri merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).