Menurut jaksa, suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah berkaitan dengan sejumlah kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Kontrak pengadaan itu yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300.
Baca juga: Eks Dirut PT MRA Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi USD1,45 Juta
Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; serta pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan medio 2009 hingga 2014 secara bertahap.
Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Unang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Paal 65 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)