Mantan Dirut PT MRA Didakwa Suap Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Rp46,1 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 15:38 WIB
Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Okezone.com/Arie)
Share :

‎Menurut jaksa, suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah berkaitan dengan sejumlah kontrak pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Kontrak pengadaan itu yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300.

Baca juga: Eks Dirut PT MRA Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi USD1,45 Juta

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink‎ Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; serta pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia. Dugaan tindak pidana suap itu dilakukan medio 2009 hingga 2014 secara bertahap.

Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Unang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Paal 65 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya