JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo didakwa menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar senilai Rp46,1 miliar, terkait pembelian mesin dan pesawat Garuda Indonesia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di sidang perdana Soetikno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019), disebutkan suap diberikan dalam bentuk empat mata uang.
Lie Putra merincikan suap diberikan Soetikno ke Emirsyah Satar, yakni Rp5.859.754.797 (Rp5,8 miliar), 884.200 dolar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, serta 1.189.208 dolar Singapura. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah totalnya sekitar Rp46,1 miliar.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis," kata Jaksa Lie Putra saat membacakan surat dakwaan.