Lagi, Polres Jaksel Gerebek & Ungkap Dugaan Pidana Koboi Lamborghini yang Simpan Satwa Dilindungi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 11:23 WIB
Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman AM (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Koboi Lamborghini AM terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Jakarta Selatan.

Pagi ini, Kamis, 26 Desember 2019, Polres Jaksel menggerebek rumah tersangka AM koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan tersebut.

Penggeledahan di Jl. Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu terkait dugaan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.

"Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, buaya muara yang diawetkan dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, Kamis, 26 Desember 2019.

Baca Juga: Geledah Rumah "Koboi" Lamborghini di Kemang, Polres Jaksel Temukan Peluru-Peluru Senpi Lain


Adapun, koboi Lamborghini tersebut digerebek terkait penyimpanan satwa yang dilindungi berdasarkan laporan polisi No: Lp/ 2781 / XII / 2019 / PMJ / res jaksel, tanggal 25 des 2018. Andi memaparkan dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf b dan d, di mana setiap orang dilarang untuk :

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya