Lagi, Polres Jaksel Gerebek & Ungkap Dugaan Pidana Koboi Lamborghini yang Simpan Satwa Dilindungi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 11:23 WIB
Polres Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman AM (Foto: Ist)
Share :

- Huruf b : Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

- Huruf d : Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Tindak pidana terhadap pasal itu, kata Andi, terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.

Baca Juga: Kompolnas: Polisi Harus Perketat Pengawasan Penggunaan Senpi oleh Warga Sipil

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya