Dihukum Baku Pukul dengan Polisi Lain, Briptu Derustianto Tewas

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 16:45 WIB
Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono (Foto: Ist)
Share :

GORONTALO - Usai mengikuti kegiatan pengajian Maulid Nabi 5 Desember 2019 lalu, Briptu Derustianto salah satu anggota Dit Samapta dikabarkan terjatuh di dalam barak dan oleh rekan-rekannya dibawa ke Dokkes kemudian dirujuk ke RS Islam. Tidak lama kemudian korban dikabarkan meninggal dunia.

Pihak Propam dan Biddokkes Polda Gorontalo sesuai ketentuan Undang-undang ( KUHAP) menyarankan kepada pihak keluarga untuk dilakukan autopsi namun pihak keluarga tidak bersedia dan hari itu juga jenazah almarhum Derustianto dikuburkan.

Selang satu hari pihak orang tua korban berubah pikiran dan ingin memastikan bagaimana matinya korban, sehinggamembuat laporan polisi dugaan penganiayaan.

"Oleh Dit Reskrimum melakukan penyelidikan karena berdasarkan keterangan rekan-rekan almarhum korban pernah mengalami kecelakaan," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono kepada okezone, Jumat (27/12/2019).

Selanjutnya Dit reskrimum dan Biddokkes berkoordinasi dengan Tim Forensik PusDokkes Polri melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap mayat almarhum.

Dari hasil keterangan para saksi (12) termasuk tersangka hasil VER RS Islam dan hasil Otopsi disimpulkan ada kesesuaian dugaan keras tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RT dan AM sehinggga pada tanggal 23 keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 24 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya