Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp242 Miliar dari Kasus Supersemar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 30 Desember 2019 15:10 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin konferensi pers di Gedung Kejagung (Foto : Okezone.com/Harits)
Share :

Kejagung turut melakukan menangkap buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding. Atto merupakan terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.

Baca Juga : Malam Tahun Baru di Jakarta, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

Baca Juga : Jokowi Inginkan Kota Lama Jadi Pusat Industri Kreatif

Lebih jauh, di tahun 2019 Kejagung juga telah melalukan pelelangan barang rampasan Kapal Ebony sebesar Rp42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.

Tak cuma itu, pihaknya juga membentuk tim khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Jiwasraya. “Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya