JAKARTA - Sepanjang Tahun 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sanksi disiplin kepada 174 jaksa. Mereka diberikan sanksi lantaran diduga telah melakukan suatu pelanggaran.
“Total hukuman disiplin terhadap para pegawai Kejaksaan, ada sebanyak 174 pegawai jaksa,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2019 di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Dia turut merinci 174 jaksa yang diberikan sanksi. Dimana 44 Jaksa telah dijatuhkan hukuman ringan, 83 jaksa dijatuhkan hukuman sedang dan 47 jaksa lainnya dijatuhi hukuman atau sanksi berat.
Di sisi lain, tutur Burhanuddin, bidang Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sudah menuntaskan seluruh aduan masyarakat yang ada di Inspektorat I sampai dengan Inspektorat V selama tahun 2019.