Brankas tersebut, kata Andi, berlokasi di tempat tersembunyi di rumah tersangka dan tertutup oleh tumpukan barang, sehingga tidak tampak jelas oleh petugas.
"Namun, berkat ketelitian petugas akhirnya brankas tersebut dapat ditemukan," tutur Andi.
Andi memaparkan petugas juga berupaya mencari senjata yang dimiliki atas peluru-peluru amunisi yang ditemukan sebelumnya, tetapi belum berhasil ditemukan. Ada indikasi, lanjut Andi, brankas tersebut digunakan untuk menyimpan senjata atas peluru-peluru yang ditemukan sebelumnya.
Adapun, koboi Lamborghini Abdul Malik terancam dipidana penjara 5 tahun, menyusul fakta-fakta dari dugaan terbaru yang diungkap Polres Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama dengan penggeledahan rumah saat brankas tersebut ditemukan yaitu, Kamis, 26 Desember 2019, Kepolisian juga menemukan penyimpanan satwa dilindungi yang diawetkan.
Penggeledahan rumah tersangka Abdul Malik, koboi Lamborghini yang menodongkan pistolnya kepada 2 anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan tersebut dilakukan di Jl. Jambu No. 38, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya dan Kanit Krimsus AKP Benito Harleandra.
"Hewan langka appendix 2 yang diduga dimiliki oleh tersangka tersebut, yaitu kepala rusa jenis bawean yang diawetkan, burung cenderawasih yang diawetkan, dan harimau yang diduga jenis harimau Sumatera yang dilindungi," ujar Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, saat itu.
(Arief Setyadi )