Janji Akan Menikahi, Montir Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga 7 Kali

Ade Putra, Jurnalis
Sabtu 04 Januari 2020 01:34 WIB
Rn, pelaku pencabulan anak terhadap gadis 14 tahun, ditangkap. (Ist)
Share :

Baca Juga : Derita Kanker Rektum Stadium 4 Usai Dicabuli, Bocah di Padang Meninggal Dunia

Pelaku, kata Sagi, dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Guru Honorer Setubuhi Siswi SMP di Ruang Perpustakaan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya