Ketika tes urin dilakukan terhadap P, hasilnya positif. Polisi juga menemukan sedotan bekas-bekas yang diduga digunakan menghisap barang terlarang itu.
Petugas mengamankan P ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 40 hari untuk penyidikan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun.
(Awaludin)