Diduga Pakai Sabu, Kepala Desa Diamankan di Cafe

, Jurnalis
Minggu 05 Januari 2020 18:01 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Ketika tes urin dilakukan terhadap P, hasilnya positif. Polisi juga menemukan sedotan bekas-bekas yang diduga digunakan menghisap barang terlarang itu.

Petugas mengamankan P ke Mapolres Purworejo untuk dimintai keterangan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 40 hari untuk penyidikan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam penjara paling lama 12 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya