JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Pergub itu sudah diundangkan pada 31 Desember 2019,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut regulasi itu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2020, setelah pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan. Nantinya, toko swalayan diwajibkan untuk menyediakan kantong belanja kepada para konsumen.
"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Terkait aturan kewajiban menyediakan kantong belanja itu tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 Ayat (1) itu sendiri berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.