Mangkir Tugas, Anggota Polisi Dihukum Hormat Bendera Sambil Pakai Helm

Dina Prihatini, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 21:31 WIB
Anggota Polres Landak, Kalbar Dihukum Hormat Bendera Sambil Pakai Helm Merah karena Mangkir Tugas Jaga pada Natal 2019 (foto: Okezone/Dina Prihatini)
Share :

LANDAK - Akibat mangkir dari tugas jaga saat malam Natal 2019, salah seorang anggota Polres Landak, Kalimantan Barat, dihukum hormat bendera sambil memakai helm merah selama 3 jam setiap harinya hingga 6 hari kerja.

"Tindakan tersebut untuk memberikan peringatan agar yang bersangkutan ingat akan kewajibannya," ungkap Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan kepada Okezone, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Fakta Mengagetkan Polwan yang Kirim Foto Seksi ke Narapidana 

Upaya Polres Landak memberikan sanksi kepada seluruh anggota diakui Ade Kuncoro juga dilakukan oleh jajaran Polres lainnya. Sehingga siapapun yang melanggar harus menerima hukuman serupa.

"Anggota kepolisian itu tugasnya mengayomi, harus bisa memberi contoh kepada masyarakat," tegasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena Provost Kepolisian Resor Landak harus mengambil langkah tegas dan keras dalam pendisiplinan anggota. "Agar perbuatannya tidak terulang dan menjangkiti anggota lain maka tindakan disiplin diberlakukan," tuturnya

Ade menambahkan, anggota Polres Landak yang diberi hukuman karena tidak hadir pada malam tugasnya saat malam Natal di Tahun 2019 dikarenakan urusan pribadi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya