Besok, Uji Coba Tilang Elektronik Diterapkan di Surabaya

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 14:09 WIB
Ditlantas Polda Jawa Timur Akan Berlakukan Tilang Elektronik (E-TLE) Melalui CCTV (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, tapi belum membayar selama 15 hari, maka STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Baca Juga: Polisi Sebut Butuh Waktu 4 Hari Terbitkan Surat Tilang Elektronik 

"Untuk membuka blokir STNK, pelanggar harus mendatangi Posko Gakkum untuk proses e-Tilang. Lalu pelanggar diarahkan membayar denda tilang," tandas Budi.

Di Kota Surabaya sendiri sudah terpasang 757 CCTV. Hingga saat ini yang terhubung dengan Dirlantas Polda Jatim baru 25 camera. Namun dalam waktu dekat camera-camera tersebut akan dihubungkan dengan Polda Jatim.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya