Polri Telusuri Jejak Kriminal Reynhard Sinaga di Indonesia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 06:02 WIB
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
Share :

Baca juga: Keluarga Reynhard Sinaga Sudah 4 Tahun Tinggal di Depok dan Jarang Bergaul

BBC News Indonesia melaporkan, di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali. Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin 6 Januari 2020 menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang tidak menunjukkan penyesalan.

Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya