Ini Dugaan Motif Pembunuhan Hakim PN Medan yang Didalangi Istri

, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 14:02 WIB
Garis polisi di lokasi pembunuhan ayah dan anak di Jakarta Selatan (Okezone.com/M Rizky)
Share :

MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkapkan dugaan motif pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) yang diduga didalangi oleh istrinya Zuraida (41). Motif terkuak usai polisi menangkap tiga tersangka.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, motif pembunuhan hakim Jamaluddin berdasarkan hasil penyidikan, mengarah pada permasalahan rumah tangga.

"Motif sedang didalami penyidik, tapi kami menduga masalah rumah tangga sehingga terjadilah kasus ini," kata Martuani dalam gelar perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin di Mapolda Sumut di Kota Medan, Rabu (8/1/2020).

Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil Land Cruiser miliknya di perkebunan kelapa sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Kamis 28 November 2019.

Baca juga: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Ternyata Istrinya Sendiri

Empat puluh hari setelah meninggalnya Jamaluddin, polisi menangkap Zuraida. Dia diduga jadi otak pembunuhan suaminya. Zuraida diduga menyewa dua eksekutor berinisial JP (42) dan RP (29) untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.

Mobil hakim Jamaluddin ditemukan di kebun sawit (Istimewa)

Zuraida, JP dan RP sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 48 saksi sejak kasus itu mencuat.

Martuani menuturkan, penyidik sempat kesulitan mengungkapkan kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamuliddin di awal mengembangkan perkara ini, karena minimnya alat bukti. Terlebih para tersangka menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa.

Baca juga: Hakim Jamaluddin Ternyata Sudah Meninggal 20 Jam Sebelum Ditemukan

"Persoalan penyidik ada pada masalah dukungan alat bukti. Pelaku gunakan alat komunikasi yang tidak biasa sehingga penyidik kesulitan untuk mendudukkan dan mengonstruksikan kasus ini," kata Martuani seperti dikutip dari iNews.

Melalui bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Direktorat Cyber Crime, penyidik akhirnya mendapat informasi tambahan.

"Informasi ini yang kemudian menguatkan kasus ini hingga penyidik bisa merekontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," ujar Martuani.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya