Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Penembakan Ternyata Sudah Bebas

Fathnur Rohman, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2020 19:31 WIB
Ilustrasi Penembakan (Foto: Okezone)
Share :

MAJALENGKA - Anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yakni Irfan Nur Alam ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 31 Desember 2019. Irfan dihukum setelah terlibat penembakan terhadap kontraktor Panji Pamukasandi.

Irfan sebelumnya divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, pada 30 Desember 2019 lalu. Irfan dihukum karena dianggap telah melanggar Pasal 360 Ayat 2 KUHP.

"Jaksa mengeksekusi putusan dimaksud karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan pemotongan masa tahanan di hitung oleh petugas lapas maka pada tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan bebas," kata Kristiawanto, kuasa hukum Irfan, saat dikonfirmasi Okezone melalui pesan singkat, pada Rabu (8/1/2019).

Disampaikan Kristiawanto, saat ini Irfan sudah mulai beraktivitas seperti biasa. Ia mengaku sangat menyayangkan karena perkara yang dihadapi oleh kliennya itu keburu viral dan menyebar luas di masyarakat. Menurutnya, saat itu fakta-fakta dan bukti-bukti belum lengkap serta utuh.

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Penembakan

Dirinya juga mengatakan, dengan adanya kasus yang sempat dialami oleh Irfan, pihak keluarga Irfan berharap agar kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya.

"Keluarga menyampaikan semoga kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran buat kita semua, semoga hukum adil pada siapa saja dan praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi di negara hukum," ucap dia.

Sekedar informasi, Irfan Nur Alam divonis hukuman penjara 1 bulan 15 hari dan pencabutan izin senjata apinya. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Eti Koerniati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Senin 30 Desember 2019 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya