Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Sidoarjo, Jatim pada Selasa 7 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab Sidoarjo.
Baca Juga : Hendak Melahirkan, Korban Longsor Sukajaya Dievakuasi dengan Helikopter
Baca Juga : Illegal Fishing di Natuna, 3 Kapal Vietnam Melawan saat Hendak Ditangkap
Keenam orang yang ditetapkan tersangka meliputi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabag ULP Sanadjih itu Sangadji dan PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.
Disusul dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Dalam kasus ini, KPK menyita uang senilai Rp1,8 miliar sebagai barang bukti.
(Angkasa Yudhistira)