Ajukan PK Vonis Bebas Syafruddin, KPK Singgung Pertemuan Hakim MA dengan Pengacara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 15:44 WIB
Sidang PK vonis bebas Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Tim Jaksa penuntut umum pada KPK menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Syafruddin divonis bebas.

Sidang perdana pembacaan PK terkait vonis bebas Syafruddin Arsyad digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa KPK, Haerudin menyatakan dasar pengajuan PK karena adanya faktor kekhilafan hakim Mahkamah Agung (MA) atau kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi Syafruddin.

Kata Jaksa Haerudin, berdasarkan novum atau fakta baru, ditemukan komunikasi dan pertemuan antara penasihat hukum Syafruddin bernama Ahmad Yani dan salah satu hakim agung yang memutus lepas Syafruddin, yakni Syamsul Rakan Chaniago, saat proses kasasi tengah berlangsung. Hakim Rakan Chaniago disebut telah melanggar prinsip imparsialitas dalam memutuskan perkara.

"Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, berdasarkan call data records, terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Haerudin saat membacakan surat PK di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Dalam surat PK-nya, Jaksa menyoroti adanya pertemuan antara Ahmad Yani dengan Syamsul Rakan Chaniago di Cafe Segafredo Plaza Indonesia Jakarta pada 28 Juni 2019, pukul 17.51 WIB.

Menurut Jaksa, berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), Syamsul dan Ahmad Yani bersama-sama keluar dari kafe tersebut, kemudian mengobrol di Lobi Selatan Plaza Indonesia.

Haeruddin membeberkan, pertemuan antara kuasa hukum Syafruddin dan salah satu Hakim MA terjadi dua minggu sebelum perkara kasasi kasus korupsi penerbitan SKL BLBI untuk obligor BDNI diputus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya