Lolos dari OTT, KPK Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 20:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Caleg dari PDIP, Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful (SAE). Baca Juga: Caleg PDIP Harun Masiku Suap Komisioner KPU agar Proses PAW DPR Berjalan Mulus

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya