Polisi Periksa Dugaan Unsur Pidana Dalam Kasus Gedung Roboh di Slipi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 14:21 WIB
Gedung di Slipi Roboh (Foto: Okezone/Fadel)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus robohnya gedung di Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu masuk ke ranah pidana.

"Nanti kami lihat (unsur pidananya) karena ada korban di sini," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Maka dari itu, kini kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Mereka terdiri dari karyawan swalayan yang terletak di samping gedung, pemilik gedung, serta korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kepolisian telah mengetahui gedung tersebut tidak mendapatkan pemeliharaan oleh pemiliknya sejak dibeli pada 1997.

Baca Juga: Polisi Periksa Karyawan Minimarket & Pemilik Gedung yang Roboh di Slipi

Hingga saat ini, polisi masih menunggu pengumpulan data oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Yusri pun akan membeberkan hasilnya kepada publik jika hasil penyelidikan sudah rampung.

"Belum ada perawatan. Nanti dicek karena puslabfor sudah mengambil beberapa sample dari reruntuhan gedung tersebut sebagai bahan," terangnya.

Untuk melengkapi penyelidikan, polisi berencana memanggil suku dinas terkait seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta kepala Unit Pelayanan Pajak.

Imbas dari robohnya gedung di Slipi dan menimpa salah satu toko swalayan mengakibatkan tiga orang menjadi korban yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya