Polemik Pemindahan Makam
Setelah makam Lina Zubaedah dibongkar untuk proses autopsi, polemik baru muncul yaitu mengenai pemindahan makam mantan istri Sule tersebut.
"Kami masih diskusi dulu, untuk soal itu (pemindahan makam)," kata Bahyuni Zaili, salah seorang tim kuasa hukum Rizky Febian, yang ditemui di makam Lina, di Kelurahan Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung.
Bahyuni menyebutkan soal pemindahan harus disepakati oleh pihak Tedy yang merupakan suami Lina dan pihak keluarga Lina. Soal tempat pemindahan makan ada dua lokasi.
"Rencana ke Nagrog, keluarga juga ingin ke Cimahi. Ya intinya kami diskusikan dulu bersama. Kami mah inginnya damai enggak ramai dulu," tuturnya.
Sementara Teddy yang juga mantan suami Lina menolak rencana pemindahan jenazah Lina yang kabarnya akan dimakamkan dekat kakek almarhumah di kawasan Nagrog, Ujungberung, Bandung atau di Cimahi dekat tempat tinggal keluarga Sule.
"Kepindahan itu berdasarkan rembug, ada hitam di atas putih. Kalau di Cimahi saya enggak setuju. Di Cimahi itu kan mantan," kata Teddy menimpali rencana pemindahan makam Lina.
Namun belakangan, Teddy setuju jenazah istrinya, Lina Zubaedah dipindahkan ke tempat pemakaman umum (TPU) Nagrog, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut dia, pemindahan jasad Lina ke TPU di Nagrog, Ujungberung merupakan hal adil daripada di Cimahi.
"Itu kan di tengah, pemakaman umum. Adil, netral tempatnya," kata Tedy.
Tedy berkilah, TPU Nagrog jadi lokasi yang pas di tengah keributan antara dirinya dengan pihak keluarga Sule ke mana jenazah Lina dipindah.
"Udah itu, udah pas," ucapnya. (fid)
(Salman Mardira)