ART Aniaya Anak Majikan di Jakbar Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Januari 2020 17:16 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Okezone)
Share :

Dugaan penganiayaan terhadap korban berinsial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mall.

Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.

Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orangtua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.

Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya