Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 19:36 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan pengajuan banding merupakan hak Benny.

"Itu haknya melakukan banding," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Asep menuturkan, dalam institusi Polri ketika seorang anggota melakukan pelanggaran memang ada lingkup hukum yang mengaturnya, baik pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya