Mabes Polri Sebut Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Berhak Ajukan Banding

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Januari 2020 19:36 WIB
ilustrasi
Share :

"Jadi kalau dia dalam sebuah tindak pidana lalu sudah diputuskan dan banding itu adalah haknya. Sekali lagi itu haknya," ujar Asep.

Baca Juga : Terjerat Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah Diproses Secara Pidana

Baca Juga : Pembunuh Hakim Jamaluddin Dijanjikan Umrah dan Rp100 Juta

Proses mengenai profesi Polri diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Lebih khususnya tata cara bandingnya diatur pasal 63 dan pasal 69 Perkap nomor 19 tahun 2012.

Diketahui, kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, ditemukan sejumlah narkoba di sana.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya