JAKARTA - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan banding atas pemecatannya dari anggota Polri terkait dengan kasus narkoba yang menjeratnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan pengajuan banding merupakan hak Benny.
"Itu haknya melakukan banding," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Asep menuturkan, dalam institusi Polri ketika seorang anggota melakukan pelanggaran memang ada lingkup hukum yang mengaturnya, baik pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana.