Kemudian, pada tahun kedua, pihaknya baru akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal dan sanksi yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi di Kota Depok.
"Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp2 juta bukan Rp20 juta seperti di Raperda usulan tahun 2019 lalu," kata dia.
Denda maksimal Rp20 juta sebelumnya memang ada dalam rancangan Perda yang diajukan Pemkot Depok terkait kepemilikan garasi. Namun, hal itu baru sebatas usulan.
Sekadar diketahui, Perda Nomor 2 tahun 2012 atau yang akrab disebut 'Perda Garasi' yang mengatur soal parkir kendaraan pribadi itu diatur dalam Pasal 34A yang berisi 3 ayat dan Pasal 34B (4 ayat).
Pasal 34A :
- Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
- Ayat (2) Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Milik sendiri
b. Sewa
c. Garasi bersama
- Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B :
- Ayat (1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
- Ayat (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Peringatan tertulis dan
b. Denda administrasi
- Ayat (3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta
- Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(Rizka Diputra)